ANALISIS KEKEBALAN (IMMUNITY) DIPLOMAT ARAB SAUDI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP TENAGA KERJA WANITA INDONESIA DI JERMAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Dewasa ini, globalisasi dipandang sebagai salah satu
bentuk interdependensi antar negara satu dengan negara lain, serta berbanding
lurus dengan perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi. Kerjasama antar
negara dilakukan diberbagai bidang, baik di bidang ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan, dan keamanan. Kerjasama dipandang sebagai perwujudan dari
aktivitas hubungan internasional juga melibatkan berbagai macam aktor, mulai
dari negara, Non Government Organizaion (NGO),
Multi National Coorperation (MNC),
organisasi internasional, dan individu.
Kerjasama dipandang sebagai solusi terbaik untuk
mengatasi berbagai permasalahan bagi negara, bentuk aplikasi kebijakan luar
negeri, dan suatu cara untuk mencapai kepentingan nasional. Melalui perspektif
liberalism, bahwa negara ibarat manusia yang rasional dan optimis yang rational actor, bentuk solusi untuk
meminimalisir konflik yang ditimbulkan seperti perang (isu high politics).
Tidak menutup kemungkinan kerjasama yang dilakukan
oleh negara terhadap negara lain membuka suatu hubungan diplomatik dengan
kehadiran seorang diplomat oleh negara pengirim ke negara penerima salah satu
bentuk kerjasama politik. Keberadaan pejabat diplomat telah diatur berdasarkan mengatur tentang
hubungan diplomatik antar negara salah satunya seorang diplomat memiliki hak
istimewa berupa kekebalan (immunity)
di negara penerima berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 Konvensi Wina 1961 tentang
Hubungan – Hubungan Diplomatik, yaitu seorang diplomat mulai mendapatkan hak –
hak istimewa dan kekebalan ketika memasuki wilayah di negara penerima agar
profesionalisme bagi seorang diplomat oleh negara pengirim ke negara penerima
dapat bekerja dengan baik dan menjaga hubungan diplomatik setelah adanya persetujuan
(agreement) dan hak legasi (pembukaan
hubungan diplomatik) membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak yang diatur
dalam Pasal 12 Konvensi Wina 1961.
Salah satu analisis studi kasus yang penulis kaji
tentang kekebalan (immunity) seorang
diplomat Arab Saudi yang melakukan tindak pidana terhadap Tenga Kerja Wanita
(TKW) Indonesia di Jerman. Penulis akan menganalisis tentang kekebalan seorang
diplomat Arab Saudi di Jerman yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga
Kerja Wanita asal Indonesia.
Disamping itu, Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia
selaku korban tindak pidana oleh diplomat Arab Saudi merupakan bagian anggota
keluarga dari pejabat diplomatik diatur berdasarkan Pasal 37 ayat 1 Konvensi
Wina 1961 yang juga menikmati hak – hak istimewa dan kekebalan dengan
dirumuskan sebagai berikut :
“The members of family of
diplomatic agent forming part of his household shall, if they are not nationals
of the receiving state, enjoy the privileges and immunities specified and
immunities specified in articles 29 to 36.”[1]
1.2
Rumusan Masalah
Dalam rumusan masalah yang akan dikaji oleh penulis
yaitu
1.2.1
Bagaimana
kekebalan (immunity) diplomat Arab
Saudi yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia di
Jerman ?
1.2.2
Bagaimana
tindakan Pemerintah Arab Saudi terhadap diplomatnya yang melakukan tindak
pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia ?
1.2.3
Apa
tindakan Pemerintah Jerman terhadap yang dilakukan oleh diplomat Arab Saudi
yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia?
1.2.4
Apa
tindakan Pemerintah Indonesia dalam menangani kekerasan yang dialami oleh
Tenaga Kerja Wanita oleh diplomat Arab Saudi.
1.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan karya tulis ilmiah ini, sebagai berikut :
Tujuan dari penulisan karya tulis ilmiah ini, sebagai berikut :
1.3.1
Untuk
Mengetahui kekebalan (immunity) oleh
diplomat Arab Saudi dalam melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita
(TKW) Indonesia di Jerman.
1.3.2
Mengidentifikasi
kebijakan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tindak pidana yang
dilakukan oleh diplomatnya terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Jerman.
1.3.3
Mengidentifikasi
tindakan Pemerintah Jerman terhadap perwakilan diplomatic Arab Saudi yang
melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Berlin,
Jerman.
1.3.4
Mengidentifikasi
upaya Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus kekerasan yang dialami oleh
Tenaga Kerja Wanita Indonesia oleh diplomat Arab Saudi di Berlin, Jerman.
1.4
Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat penulisan dari karya tulis ilmiah ini,
sebagai berikut
1.4.1
Dapat
dijadikan bentuk kebijakan baru bagi pemerintah negara pengirim terhadap
permasalahan diplomatnya di negara penerima yang melibatkan negara luar.
1.4.2
Kebijakan
baru bagi negara pengirim apabila diplomatnya melakukan tindakan pidana di
negara penerima.
1.4.3
Sebagai
amandemen hukum kekebalan (immunity)
baru bagi seorang diplomat negara pengirim di negara penerima apabila melakukan
tindakan pidana yang melibatkan negara lain.
1.4.4
Memberikan
tambahan wawasan pada penulis pada
khususnya, dan pembaca pada umumnya terkait dalam menanggapi kekebalan
diplomatik (immunity) yang dimiliki
oleh seorang diplomat dengan melibatkan negara ketiga ataupun negara luar.
BAB II
KRONOLOGI PERMASALAHAN
Berita yang
didapatkan oleh penulis sebagai analisis studi kasus penulis berasal dari detiknews.com, hari Sabtu, 9 September
2011, Seorang
Tenaga Kerja Wanita
Indonesia bernama Dewi Ratnasari (nama samaran) telah menjalani pekerjaannya sebagai
seorang Tenaga Kerja Indonesia kepada diplomat Arab 3Saudi sebagai seorang
pembantu rumah tangga di Jerman pada bulan April 2009.
Tujuan Dewi
Ratnasari untuk pergi ke Jerman sebagai pembantu rumah tangga kepada keluarga diplomat
Arab Saudi untuk mencari nafkah bagi keluarganya di
Indonesia dan sebelum akan berangkat ke tempat kerjanya, telah disebutkan bahwa
dirinya akan dibayar sebesar 750 euro atau jika diuangkan dalam bentuk rupiah
maka 9,2 juta rupiah. Pada awalnya Dewi Ratnasari berharap dengan dirinya bekerja di luar
negeri, dapat memperbaiki perekonomiannya saat nanti akan kembali ke Indonesia.
Tetapi ketika telah
berada
di Jerman ternyata Dewi Ratnasari
tidak diperlakukan dengan benar oleh majikannya yang seorang diplomat yang
berasal dari Arab Saudi.
Dewi
Ratnasari diharuskan bekerja dalam tujuh hari setiap minggunya dan tidak
dibayar gajinya. Beban fisik dan psikis Dewi Ratnasari semakin berat, sebab
selain waktu kerja dengan tuntutan tinggi dan istirahat tidak manusiawi,
ternyata istri sang diplomat menderita lumpuh, memiliki
lima anak, terdiri dari
empat anak perempuan dan satu anak
laki-laki. Dewi Ratnasari juga tidur di lantai beralas kasur
tipis di kamar anak-anak perempuan, demikian berdasarkan pengakuan Dewi Ratnasari pada organisasi
perlindungan pekerja perempuan di Jerman, Ban Ying, yang diperoleh detik.com melalui kontak Miranti
Hirschmann.
Pada
umumnya, sering dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia, paspor
Dewi Ratnasari
ditahan. Dewi Ratnasari
juga tidak dibekali pakaian hangat dan gajinya tidak pernah dibayar.
Satu-satunya pemberian yang pernah dia terima adalah hadiah hari raya lampau
sebesar EUR150. Dewi
Ratnasari juga sering menerima siksaan
berupa pukulan dengan tongkat atau dengan tangan dan dilarang keluar rumah.
Terakhir dia dilempar dengan botol parfum yang melukai
kepalanya. Nasib
yang dialami seorang warga negara Indonesia di Jerman ini mendapat perhatian di
media massa setempat, antara lain Der
Spiegel Online dan Deutsche Welle.[2]
Disamping itu, Paspornya disita, gajinya tidak dibayar, Dewi
Ratnasari tidak boleh meninggalkan rumah, tidak boleh menghubungi keluarga.
Dewi Ratnasari juga menerima pukulan dari seluruh anggota keluarga, anak-anak
dan orangtuanya, dengan tangan atau tongkat. Dewi juga dimaki, direndahkan dan
dihina. Dewi Ratnasari mengatakan ia tidak dipanggil dengan namanya, tetapi
dengan kata Arab yang berarti kotoran manusia.[3]
Pada
bulan Oktober 2010 ia
melarikan diri dan mencari bantuan dari Ban Ying, sebuah asosiasi yang berbasis Hak Asasi Manusia
(HAM) di Berlin yang membantu
perempuan migran dari Asia Tenggara.[4]
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Bagaimana kekebalan (immunity) diplomat Arab Saudi yang melakukan
tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Jerman ?
Awal pelaksanaan pemberian
kekebalan diplomatik bagi para diplomat pada hakikatnya merupakan hasil sejarah
diplomasi yang sudah lama terjadi yaitu pemberian immunity dan menjadi salah satu kebiasaan Internasional. Sesuai
dengan aturan-aturan kebiasaan dalam hukum internasional, para diplomat yang
mewakili negara-negara pengirim di negara penerima sering memiliki kekebalan
yang kuat dari yurisdiksi negara penerima. Bentuk kekebalan bagi seorang
pejabat diplomatik berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 Konvensi Wina 1961 :
“Every
person entitled to privileges and immunities shall enjoy them from the moment
the enters the territory of the receiving state on proceeding to take up his
post or, if already in its territory, from moment when he appointment is
notified to the ministry for Foreign Affair or such other ministry for Foreign
Affairs or such other ministry as may be agreed.”
Kekebalan tentang pejabat
diplomatik diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Konvensi Wina yaitu tentang kekebalan
pribadi pejabat diplomatik dari yurikdisi pidana. Dalam pasal tersebut
menyebutkan :
Seorang
pejabat diplomatik kebal dari yuridiksi pidana negara penerima.
Alat-alat kekuasaan negara
penerima tidak boleh menangkap, menuntut atau mengadili seorang pejabat
diplomatik di dalam suatu perkara kriminal (pidana). Hal ini tidak berarti
bahwa seorang pejabat diplomatik tidak harus menghormati serta menghargai hukum
pidana negara setempat. Pada hakekatnya para pejabat diplomatik haruslah
menghormati undang-undang dan
peraturan-peraturan dari negara penerima. Ketentuan tersebut diberi rambu-rambu oleh ketentuan
Pasal 41 ayat (1) Konvensi Wina 1961
yang menyebutkan bahwa :
“Tanpa merugikan hak-hak kekebalan dan keistimewaan para pejabat
diplomatik adalah menjadi kewajiban semua orang yang menikmati kekebalan dan
keistimewaan itu untuk menghormati hukum dan peraturan negara penerima. Mereka
juga berkewajiban tidak mencampuri masalah dalam negeri negara tersebut.”
Dalam kasus tindak pidana
yang dilakukan oleh pejabat diplomatik Arab Saudi beserta keluarganya di Jerman
terhadap Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia, negara Jerman tidak dapat membawa
kasus tersebut ke pengadilan Jerman, karena diplomat tersebut memiliki
kekebalan (immunity). Sehingga dia
tidak dapat diadili dan dihukum di negara penerima. Begitupun dengan keluarga
pejabat diplomatik tersebut yang juga memiliki kekebalan atas segala tindak
pidana yang dilakukan. Hal tersebut tertera dalam pasal 37 ayat (1) Konvensi
Wina 1961 yang menyebutkan bahwa
“kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para pejabat
diplomatik tidak terbatas pada diri pribadi diplomat saja, melainkan juga
anggota-anggota keluarganya turut pula menikmati kekebalan dan keistimewan
dipomaik tersebut.”
3.2 Bagaimana tindakan Pemerintah Arab
Saudi terhadap diplomatnya yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja
Wanita Indonesia ?
Tindakan Pemerintah Arab
Saudi terhadap diplomatnya yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja
Wanita Indonesia dengan melakukan pengembalian pejabat diplomat
tersebut ke Arab Saudi (di-recalled).
Ketentuan selanjutnya adalah tergantung kebijakan dari negara Arab Saudi
tersebut, dapat diadili di negaranya sendiri ataupun di Negara Jerman. Akan
tetapi biasanya setelah dikembalikan di negaranya, maka yang berwenang
untuk mengadili adalah pengadilan Arab Saudi. Sehingga, diplomat Arab Saudi di
Jerman yang telah melakukan penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia
tersebut dapat dihukum atau tidaknya dengan hukum negara Jerman tergantung dari
negoisasi negara pengirim dan negara penerima, diplomat Arab Saudi yang telah
melakukan pelanggaran memiliki kekebalan hukum (immunity) sehingga tanpa adanya penyerahan kewenangan Arab Saudi
untuk menghukum diplomatnya maka berlaku Kekebalan terhadap yuridiksi
pengadilan negara penerima yang diatur dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1961.
Jika penyerahan kewenangan diberikan kepada negara Jerman maka Negara
Arab Saudi harus menanggalkan kekebalan utusan diplomatiknya terlebih dahulu, penanggalan kekebalan diplomatnya berdasarkan Pasal 32
Konvensi Wina 1961, sebagai berikut :
1) The
immunity from jurisdiction of diplomatic agents and of persons enjoying
immunity under…. May be waived by the sending state.
2) Waiver
must always be express.
Setelah penanggalan kekebalan oleh negara pengirim kemudian negara penerima Jerman berhak
menerapkan hukum atas pejabat diplomatik itu terkait dengan peraturan yang ada
di negara Jerman. Jika pejabat diplomatik yang melanggar hukum itu tidak
diadili oleh negara penerima, bukan berarti bebas begitu saja dari segala
tuntutan hukum. Ia dapat diadili dan dijatuhi hukuman oleh peradilan negaranya.
Sebagian besar, hukum pidana negara memberikan wewenang kepada
peradilan-peradilannya untuk mengadili dan menghukum kejahatan-kejahatan yang
dilakukan warga negaranya di luar negeri. Disamping itu pemerintah Jerman
juga harus menyuruh Pemerintah Arab Saudi untuk mengajukan permintaan maaf
secara resmi kepada Pemerintah Indonesia dan memberikan kompensasi terhadap
korban yang merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia tersebut.
3.3 Apa
tindakan Pemerintah Jerman terhadap yang dilakukan oleh diplomat Arab Saudi
yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia?
Tindakan Pemerintah Jerman
terhadap yang dilakukan oleh diplomat Arab Saudi yang melakukan tindak pidana
terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia yaitu Pemerintah Jerman dapat melakukan
tindakan langsung kepada diplomat Arab Saudi dengan melakukan persona non grata dengan berdasarkan
Pasal 9 ayat 1 Konvensi Wina 1961 :
“The
receiving State may at any timeand without having to explain its decision, notify the sending State that the
head of the mission or any member of the diplomatic staff of the mission is persona non
grataor that any other memberof the staff of the mission is not acceptable. In
any such case, the sending State shall, asappropriate, either recall the
personconcernedor terminate his functions with the mission. A
person may be declared non grataor not acceptable before arriving in the
territory of the receiving State.”
Akan tetapi, apabila pemerintah Arab Saudi sebagai negara
pengirim tidak melakukan re-called
kepada diplomatnya, dan telah memberikan wewenang sepenuhnya kepada Jerman
untuk mengadili diplomatnya atas tindak
pidana yang dilakukan diplomatnya sesuai dengan yuridiksi
pengadilan Jerman selaku negara penerima yang diatur dalam Pasal 31 Konvensi
Wina 1961. Penyerahan
kewenangan oleh Negara Arab Saudi kepada Negara Jerman sebelumnya diawali
dengan tindakan Negara Arab Saudi yang menanggalkan kekebalan utusan
diplomatiknya terlebih dahulu, penanggalan
kekebalan diplomatnya berdasarkan Pasal 32 Konvensi Wina 1961.
Disamping itu, berdasarkan pasal 41 ayat 1
Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik bahwa wakil diplomatik
diharapkan untuk menghormati dan memperhatikan undang-undang dan peraturan
hukum negara penerima. Berimplikasi pada pemberian sanksi terhadap pejabat diplomat yang bersangkutan, bahwa jika Arab Saudi
telah memberikan kewenangan penuh kepada Jerman untuk mengadili tindak pidana
yang dilakukan oleh diplomat Arab Saudi, maka diplomat tersebut harus bersedia
menerima hukuman yang diberikan oleh pemerintah Jerman sesuai dengan yurisdiksi
peradilan berlaku di Jerman.
3.4 Apa
tindakan Pemerintah Indonesia dalam menangani kekerasan yang dialami oleh
Tenaga Kerja Wanita oleh diplomat Arab Saudi ?
Menghadapi
kasus tindak pidana yang dilakukan oleh diplomat Arab Saudi terhadap Tenaga
Kerja Wanita Indonesia (Dewi Ratnasari), bahwa Pemerintah Jerman terus membantu
Dewi Ratnasari melalui pengacara dan organisasi Ban Ying yang menyangkut
tentang kekebalan diplomatik. Melalui sumber detiknews.com, ketika
permasalahan Dewi Ratnasari menghangat di Jerman, Duta Besar Republik Indonesia
segera mengutus staf untuk memberikan bantuan kekonsuleran, terutama hak - hak
dasar Dewi dan hak gaji, jaminan sosial, dan biaya kepulangan dapat diperoleh.
Disamping
itu, staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jerman telah bertemu dengan
organisasi Ban Ying dan telah mengadakan kontak dengan para pengacara Dewi
Ratnasari. Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia juga telah bertemu dengan
pejabat konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Berlin membahas tentang proses
pengadilan Dewi Ratnasari dan meminta kerjasama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk
menyelesaikan kasus tersebut dengan baik.[5]
Upaya Pemerintah Indonesia
dalam memberikan perlindungan hukum pada Tenaga Kerja Indonesia pada kasus
tindak pidana pelanggaran HAM yang dilakukan oleh diplomat Arab Saudi kepada Dewi
Ratnasari, Tenaga Kerja Wanita Indonesia ini berdasarkan pada
ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Internasional Tahun 1990 tentang Perlindungan
Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Konvensi Wina 1961 tentang
Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, UUD RI 1945,
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.[6]
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari
hasil penulisan berdasarkan
latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian,
kronologi permasalahan dan pembahasan, dapat disimpulkan
sebagai berikut :
4.1.1
Pemerintah
Arab Saudi dapat melakukan recalled
terhadap diplomatnya untuk kembali ke Arab Saudi dan dapat diadili terhadap
tindak pidana yang telah dilakukan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia
dengan yurisdiksi negara asal.
4.1.2
Pemerintah
Jerman dapat melakukan persona non grata
kepada diplomat Arab Saudi yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja
Wanita Indonesia di negaranya dengan berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Konvensi Wina
1961.
4.1.3
Pemerintah Jerman terus membantu Dewi
Ratnasari melalui pengacara dan organisasi Ban Ying yang menyangkut tentang
kekebalan (immunity) diplomatik Arab Saudi.
4.1.4
Duta
Besar Republik
Indonesia mengutus staf untuk memberikan bantuan kekonsuleran, terutama hak -
hak dasar dan hak gaji, jaminan sosial, dan biaya kepulangan bagi Dewi Ratnasari.
4.2 Saran
4.2 Saran
Berdasarkan
hasil penulisan, kronologi
permasalahan, pembahasan, dan kesimpulan, penulis memberikan saran kepada pembaca :
4.2.1
Pemerintah
Indonesia perlu selektif dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia terutama yang
hendak dipekerjakan kepada perwakilan diplomatik negara lain di negara lain berakibat
menyangkut permasalahan immunity
pejabat diplomat apabila terjadi tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi
Tenaga Kerja Indonesia.
4.2.2
Pemerintah
Indonesia sebaiknya perlu mempertegas dan lebih memperinci undang - undang
dalam peraturan ketenagakerjaan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, dan
mengikat secara Memorandum of
Understanding terhadap negara-negara yang melakukan hubungan kerjasama
dengan Indonesia terkait kerjasama dalam hal Tenaga Kerja Indonesia tersebut,
sehingga jika sewaktu-waktu terjadi kasus kekerasan terhadap Tenaga Kerja
Indonesia di luar negeri, Pemerintah Indonesia dapat bertindak dengan menuntut
balik negara penerima para pekerja Tenaga Kerja Indonesia tersebut dengan
adanya perlindungan hukum yang jelas.
4.2.3
Pemerintah
Arab Saudi dalam melakukan hubungan perwakilan diplomatik perlu selektif kepada
perwakilan yang akan dikirim terutama dari segi riwayat, psikologi perwakilan
diplomatiknya yang akan dikirim ke negara penerima untuk menghindari terjadinya
tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat diplomatnya.
4.2.4
Bagi
Pemerintah Jerman dalam melakukan hubungan diplomatik, sebaiknya melakukan
pemeriksaan secara teliti tentang riwayat hidup kepada perwakilan diplomatik
negara pengirim sebelum diangkat secara resmi sebagai perwakilan diplomatik
negara pengirim di negaranya untuk meminimalisir tindak pidana yang terjadi di
negaranya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
:
Mauna, Boer.
2005. Hukum Internasional : Pengertian,
Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung : PT. Alumni
Suryono,
Edy. 1992. Pekembangan Hukum Diplomatik.
Anggota Ikapi: Solo.
Widgado, Setyo dan Hanif Nur Widhiyanti. 2008. Hukum Diplomatik dan Konsuler. Malang : Bayumedia Publishing
Internet :
Anonim. 2011. Dewi Ratnawati Tuntut Majikan Diplomat Saudi di Berlin. Sayang Terganjal Kekebalan Diplomatik, (Online), (http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/51118/2011/11/17/dewi_ratnawati_tuntut_majikan_diplomat_saudi_di_berlin_sayang_terganjal_kekebalan_diplomatik.tvOne, diakses tanggal 20 April 2014)
Eddy
Santosa. 2009. Ada TKI Disiksa Keluarga Diplomat Arab Saudi di Berlin, (Online), (http://news.detik.com/read/2011/07/09/184212/1678025/10/ada-tki-disiksa-keluarga-diplomat-arab-saudi-di-berlin?n991103605,
diakses tanggal 20 April 2014)
Edi
Santosa, 2011. Dubes: KBRI Berlin Terus Membantu
Proses Dewi, (Online) (http://news.detik.com/read/2011/07/10/140527/1678194/10/dubes-kbri-berlin-terus-membantu-proses-dewi,
diakses tanggal 26 April 2014)
Egidius
Panistik. 2011.Penyiksa
TKW Lolos karena Imunitas Diplomatik, (Online) (http://internasional.kompas.com/read/2011/11/14/1249191/Penyiksa.TKW.Lolos.karena.Imunitas.Diplomatik,
diakses tanggal 20 April 2014)
Hendra
Pasubuk. 2011. Perbudakan di Rumah
Diplomat, (Online), (http://www.dw.de/perbudakan-di-rumah-diplomat/a-15194961,
diakses tanggal 20 April 2014
Undang
– Undang :
Statuta Mahkamah Internasional Tahun 1920
Konvensi Wina
1961 tentang Hubungan Diplomatik
[1] Setyo Widagdo dan Hanif Nur W, Hukum Diplomatik dan Konsuler, Bayumedia
Publishing, Malang, 2008, hlm 38.
[2]
Eddy Santosa. 2009. Ada TKI Disiksa Keluarga Diplomat Arab Saudi di Berlin, (Online), (http://news.detik.com/read/2011/07/09/184212/1678025/10/ada-tki-disiksa-keluarga-diplomat-arab-saudi-di-berlin?n991103605,
diakses tanggal 20 April 2014)
[3]
Hendra Pasubuk. 2011. Perbudakan di Rumah Diplomat, (Online),
(http://www.dw.de/perbudakan-di-rumah-diplomat/a-15194961,
diakses tanggal 20 April 2014)
[4]
Hendra Pasubuk. 2011. Perbudakan di Rumah Diplomat, (Online),
(http://www.dw.de/perbudakan-di-rumah-diplomat/a-15194961,
diakses tanggal 20 April 2014)
[5] Edi Santosa, 2011. Dubes: KBRI Berlin Terus Membantu Proses Dewi, (Online) ( http://news.detik.com/read/2011/07/10/140527/1678194/10/dubes-kbri-berlin-terus-membantu-proses-dewi, diakses tanggal 26 April 2014)
[6] Reskati, Ghea Pisca. 2013. Tanggung Jawab Negara Arab Saudi atas Pejabat Diplomatnya di Jerman
yang Melakukan Tindak Pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia. Malang:
Universitas Brawijaya.
makalahnya bagus, tentang hubungan diplomatik, lengkap dan mantap
ReplyDeletekami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH S,W,T
Deletedan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
berikan 4 angka <<< 7351 >>> alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI SOLEH,,di no (((082-313-336-747)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 275
juta, wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1"Dikejar-kejar hutang
2"Selaluh kalah dalam bermain togel
3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
Solusi yang tepat jangan anda putus asah....AKI SOLEH akan membantu
anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
butuh angka togel 2D 3D 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: AKI SOLEH DI NO: (((082-313-336-747)))
KLIK BOCORAN 2D-3D-4D-5D-6D-DISINI
BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL AKI SOLEH
angka;GHOIB: singapura
angka;GHOIB: hongkong
angka;GHOIB; malaysia
angka;GHOIB; toto magnum
angka”GHOIB; laos…
angka”GHOIB; macau
angka”GHOIB; sidney
angka”GHOIB: vietnam
angka”GHOIB: korea
angka”GHOIB: brunei
angka”GHOIB: china
angka”GHOIB: thailand
ANGKA TOGEL JITU 2D 3D 4D 5D 6D
..(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..
«´ 082_313_336_747_ ¨`»
..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..
tentang hubungan diplomatik ya? keren kk :)
ReplyDeleteSAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
ReplyDeleteSAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
Aslamalikum warahmatullahi wabarakatu
ReplyDeleteini kisah nyata saya . . . .
perkenalkan nama saya ibu diana saya berasal dari kota yogyakarta saya bekerja sebagai seorang karyawan di salah satu perusaan Yogyakarta.dimana saya sudah hamper kurang lebih tiga tahun lamanya saya bekerja di perusaan itu.
Keinginan saya dan impian saya yang paling tinggi adalah ingin mempunyai sebuah kendaraan roda empat atau sebuah mobil pribadi sendiri,namun jika hanya mengandalkan gaji yah mungkin butuh waktu yang sangat lama dimana belum biaya kontrakan dan utan yang menumpuk justru akan semakin sulit dan semakin lama impian itu tidak akan terwujud
saya coba" buka internet dan saya lihat postingan orang yg sukses di bantu oleh seorang aki dari sana saya coba menghubungi aki awalnya saya sms terus saya di suruh telpon balik disitulah awal kesuksesan saya.jika anda ingin mendapat jalan yang mudah untuk membayar hutang lewat sebuah jalan pesugihan putih lewat bantuan seseorang dari gunung kidul dan akhirnya saya pun mencoba menghubungi beliyau dengan maksut yang sama untuk impian saya dan membayar hutang hutang saya.puji syukur kepada tuhan yang maha esa melalui bantuan aki romo dukun super natural dari gunung kidul membantu saya lewat dana gaib langsung masuk rekening saya 1 milyar
Saya mau mengucapkan banyak terimah kasih kepada ki romo atas bantuannya untuk mencapai impian saya sekarang ini dan sya sudah punya kendaraan beroda 4 yaitu hrv
Dan jika anda ingin bantuan seorang dukun super natural untuk mendapatkan dana gaib yang di jamin sukses silahkan anda hubungi ki romo di nomor telepon 085-218-653-567 terimah kasih atas bantuannya..
Assalamu alaikum,Saya Indri seorang TKW dari Malaysia,memohon maaf yang ada di fb ini bila kata2 saya ada yang salah,namun tujuan saya di sini hanya ingin berbagi cerita kepada para rekan2 saya yang jadi tkw di negeri orang,hidup di negeri orang memang amatlah susah,gaji pas2an,makanpun ala kadarnya,namun apa boleh buat demi mencukupi kebutuhan keluarga yg ada di kampung,mau tidak mau saya harus menjalani semua penderitaan itu,namun syukur alhamdulillah berkat kerja keras dan doa saya slama ini alhamdulilah allah sudah memberi jalan kesuksesan sama saya,meskipun jalan ini di larang oleh agama tp mungkin inilah satu2nya jalan untuk merubah nasib hidup saya,secara kbetulan saya lihat di internet tentang seseorang yg bisa mengubah nasib jadi lebih baik dengan jalan pemasangan angka togel,saya beranikn diri menempuh jalan itu dan ternyata angka yg di berikan oleh NYI SUGENG tembus dan saya menang 577jt,saya sangat bersyukur atas rezeki yg sy daptkan itu,ini bukan hanya sekedar cerita tp ini kenyataan.Jadi bagi saudara2 saya yg masih jd tkw ataupun yg lagi dalam kesulitan jangan ragu untuk menhubungi NYI SUGENG di 085 256 212 007 krna sy sudah membuktikannya,wassalam
ReplyDelete