ANALISIS KEKEBALAN (IMMUNITY) DIPLOMAT ARAB SAUDI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP TENAGA KERJA WANITA INDONESIA DI JERMAN


 BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang Masalah
Dewasa ini, globalisasi dipandang sebagai salah satu bentuk interdependensi antar negara satu dengan negara lain, serta berbanding lurus dengan perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi. Kerjasama antar negara dilakukan diberbagai bidang, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Kerjasama dipandang sebagai perwujudan dari aktivitas hubungan internasional juga melibatkan berbagai macam aktor, mulai dari negara, Non Government Organizaion (NGO), Multi National Coorperation (MNC), organisasi internasional, dan individu.
Kerjasama dipandang sebagai solusi terbaik untuk mengatasi berbagai permasalahan bagi negara, bentuk aplikasi kebijakan luar negeri, dan suatu cara untuk mencapai kepentingan nasional. Melalui perspektif liberalism, bahwa negara ibarat manusia yang rasional dan optimis yang rational actor, bentuk solusi untuk meminimalisir konflik yang ditimbulkan seperti perang (isu high politics).

Tidak menutup kemungkinan kerjasama yang dilakukan oleh negara terhadap negara lain membuka suatu hubungan diplomatik dengan kehadiran seorang diplomat oleh negara pengirim ke negara penerima salah satu bentuk kerjasama politik. Keberadaan pejabat diplomat  telah diatur berdasarkan mengatur tentang hubungan diplomatik antar negara salah satunya seorang diplomat memiliki hak istimewa berupa kekebalan (immunity) di negara penerima berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan – Hubungan Diplomatik, yaitu seorang diplomat mulai mendapatkan hak – hak istimewa dan kekebalan ketika memasuki wilayah di negara penerima agar profesionalisme bagi seorang diplomat oleh negara pengirim ke negara penerima dapat bekerja dengan baik dan menjaga hubungan diplomatik setelah adanya persetujuan (agreement) dan hak legasi (pembukaan hubungan diplomatik) membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak yang diatur dalam Pasal 12 Konvensi Wina 1961.
Salah satu analisis studi kasus yang penulis kaji tentang kekebalan (immunity) seorang diplomat Arab Saudi yang melakukan tindak pidana terhadap Tenga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Jerman. Penulis akan menganalisis tentang kekebalan seorang diplomat Arab Saudi di Jerman yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia.
Disamping itu, Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia selaku korban tindak pidana oleh diplomat Arab Saudi merupakan bagian anggota keluarga dari pejabat diplomatik diatur berdasarkan Pasal 37 ayat 1 Konvensi Wina 1961 yang juga menikmati hak – hak istimewa dan kekebalan dengan dirumuskan sebagai berikut :
“The members of family of diplomatic agent forming part of his household shall, if they are not nationals of the receiving state, enjoy the privileges and immunities specified and immunities specified in articles 29 to 36.”[1]

1.2              Rumusan Masalah
Dalam rumusan masalah yang akan dikaji oleh penulis yaitu
1.2.1        Bagaimana kekebalan (immunity) diplomat Arab Saudi yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Jerman ?
1.2.2        Bagaimana tindakan Pemerintah Arab Saudi terhadap diplomatnya yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia ?
1.2.3        Apa tindakan Pemerintah Jerman terhadap yang dilakukan oleh diplomat Arab Saudi yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia?
1.2.4        Apa tindakan Pemerintah Indonesia dalam menangani kekerasan yang dialami oleh Tenaga Kerja Wanita oleh diplomat Arab Saudi.
1.3               Tujuan Penulisan 
Tujuan dari penulisan karya tulis ilmiah ini, sebagai berikut :
1.3.1     Untuk Mengetahui kekebalan (immunity) oleh diplomat Arab Saudi dalam melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Jerman.
1.3.2     Mengidentifikasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh diplomatnya terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Jerman.
1.3.3     Mengidentifikasi tindakan Pemerintah Jerman terhadap perwakilan diplomatic Arab Saudi yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Berlin, Jerman. 
1.3.4     Mengidentifikasi upaya Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus kekerasan yang dialami oleh Tenaga Kerja Wanita Indonesia oleh diplomat Arab Saudi di Berlin, Jerman. 
1.4               Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan dari karya tulis ilmiah ini, sebagai berikut
1.4.1     Dapat dijadikan bentuk kebijakan baru bagi pemerintah negara pengirim terhadap permasalahan diplomatnya di negara penerima yang melibatkan negara luar.
1.4.2     Kebijakan baru bagi negara pengirim apabila diplomatnya melakukan tindakan pidana di negara penerima.
1.4.3     Sebagai amandemen hukum kekebalan (immunity) baru bagi seorang diplomat negara pengirim di negara penerima apabila melakukan tindakan pidana yang melibatkan negara lain.
1.4.4     Memberikan  tambahan wawasan pada penulis pada khususnya, dan pembaca pada umumnya terkait dalam menanggapi kekebalan diplomatik (immunity) yang dimiliki oleh seorang diplomat dengan melibatkan negara ketiga ataupun negara luar.




BAB II
KRONOLOGI PERMASALAHAN

Berita yang didapatkan oleh penulis sebagai analisis studi kasus penulis berasal  dari detiknews.com, hari Sabtu, 9 September 2011, Seorang Tenaga Kerja Wanita Indonesia bernama Dewi Ratnasari (nama samaran) telah menjalani pekerjaannya sebagai seorang Tenaga Kerja Indonesia kepada diplomat Arab 3Saudi sebagai seorang pembantu rumah tangga di Jerman pada bulan April 2009.
Tujuan Dewi Ratnasari untuk pergi ke Jerman sebagai pembantu rumah tangga kepada keluarga diplomat Arab Saudi untuk mencari nafkah bagi keluarganya di Indonesia dan sebelum akan berangkat ke tempat kerjanya, telah disebutkan bahwa dirinya akan dibayar sebesar 750 euro atau jika diuangkan dalam bentuk rupiah maka 9,2 juta rupiah. Pada awalnya Dewi Ratnasari berharap dengan dirinya bekerja di luar negeri, dapat memperbaiki perekonomiannya saat nanti akan kembali ke Indonesia. Tetapi ketika telah berada di Jerman ternyata Dewi Ratnasari tidak diperlakukan dengan benar oleh majikannya yang seorang diplomat yang berasal dari Arab Saudi.
Dewi Ratnasari diharuskan bekerja dalam tujuh hari setiap minggunya dan tidak dibayar gajinya. Beban fisik dan psikis Dewi Ratnasari semakin berat, sebab selain waktu kerja dengan tuntutan tinggi dan istirahat tidak manusiawi, ternyata istri sang diplomat menderita lumpuh, memiliki lima anak, terdiri dari empat anak perempuan dan satu anak laki-laki. Dewi Ratnasari juga tidur di lantai beralas kasur tipis di kamar anak-anak perempuan, demikian berdasarkan pengakuan Dewi Ratnasari pada organisasi perlindungan pekerja perempuan di Jerman, Ban Ying, yang diperoleh detik.com melalui kontak Miranti Hirschmann.
Pada umumnya, sering dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia, paspor Dewi Ratnasari ditahan. Dewi Ratnasari juga tidak dibekali pakaian hangat dan gajinya tidak pernah dibayar. Satu-satunya pemberian yang pernah dia terima adalah hadiah hari raya lampau sebesar EUR150. Dewi Ratnasari juga sering menerima siksaan berupa pukulan dengan tongkat atau dengan tangan dan dilarang keluar rumah. Terakhir dia dilempar dengan botol parfum yang melukai kepalanya. Nasib yang dialami seorang warga negara Indonesia di Jerman ini mendapat perhatian di media massa setempat, antara lain Der Spiegel Online dan Deutsche Welle.[2]
Disamping itu, Paspornya disita, gajinya tidak dibayar, Dewi Ratnasari tidak boleh meninggalkan rumah, tidak boleh menghubungi keluarga. Dewi Ratnasari juga menerima pukulan dari seluruh anggota keluarga, anak-anak dan orangtuanya, dengan tangan atau tongkat. Dewi juga dimaki, direndahkan dan dihina. Dewi Ratnasari mengatakan ia tidak dipanggil dengan namanya, tetapi dengan kata Arab yang berarti kotoran manusia.[3]
Pada  bulan  Oktober 2010  ia  melarikan diri dan mencari bantuan dari Ban Ying,  sebuah asosiasi yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Berlin yang membantu perempuan   migran dari Asia Tenggara.[4]


BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Bagaimana kekebalan (immunity) diplomat Arab Saudi yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Jerman ?
Awal pelaksanaan pemberian kekebalan diplomatik bagi para diplomat pada hakikatnya merupakan hasil sejarah diplomasi yang sudah lama terjadi yaitu pemberian immunity dan menjadi salah satu kebiasaan Internasional. Sesuai dengan aturan-aturan kebiasaan dalam hukum internasional, para diplomat yang mewakili negara-negara pengirim di negara penerima sering memiliki kekebalan yang kuat dari yurisdiksi negara penerima. Bentuk kekebalan bagi seorang pejabat diplomatik berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 Konvensi Wina 1961 :
“Every person entitled to privileges and immunities shall enjoy them from the moment the enters the territory of the receiving state on proceeding to take up his post or, if already in its territory, from moment when he appointment is notified to the ministry for Foreign Affair or such other ministry for Foreign Affairs or such other ministry as may be agreed.”
Kekebalan tentang pejabat diplomatik diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Konvensi Wina yaitu tentang kekebalan pribadi pejabat diplomatik dari yurikdisi pidana. Dalam pasal tersebut menyebutkan :
Seorang pejabat diplomatik kebal dari yuridiksi pidana negara penerima.
Alat-alat kekuasaan negara penerima tidak boleh menangkap, menuntut atau mengadili seorang pejabat diplomatik di dalam suatu perkara kriminal (pidana). Hal ini tidak berarti bahwa seorang pejabat diplomatik tidak harus menghormati serta menghargai hukum pidana negara setempat. Pada hakekatnya para pejabat diplomatik haruslah menghormati  undang-undang dan peraturan-peraturan dari negara penerima. Ketentuan  tersebut diberi rambu-rambu oleh ketentuan Pasal 41 ayat  (1) Konvensi Wina 1961 yang menyebutkan bahwa :
“Tanpa merugikan hak-hak kekebalan dan keistimewaan para pejabat diplomatik adalah menjadi kewajiban semua orang yang menikmati kekebalan dan keistimewaan itu untuk menghormati hukum dan peraturan negara penerima. Mereka juga berkewajiban tidak mencampuri masalah dalam negeri negara tersebut.”
Dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat diplomatik Arab Saudi beserta keluarganya di Jerman terhadap Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia, negara Jerman tidak dapat membawa kasus tersebut ke pengadilan Jerman, karena diplomat tersebut memiliki kekebalan (immunity). Sehingga dia tidak dapat diadili dan dihukum di negara penerima. Begitupun dengan keluarga pejabat diplomatik tersebut yang juga memiliki kekebalan atas segala tindak pidana yang dilakukan. Hal tersebut tertera dalam pasal 37 ayat (1) Konvensi Wina 1961 yang menyebutkan bahwa
“kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para pejabat diplomatik tidak terbatas pada diri pribadi diplomat saja, melainkan juga anggota-anggota keluarganya turut pula menikmati kekebalan dan keistimewan dipomaik tersebut.”
3.2  Bagaimana tindakan Pemerintah Arab Saudi terhadap diplomatnya yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia ?
Tindakan Pemerintah Arab Saudi terhadap diplomatnya yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dengan melakukan pengembalian pejabat diplomat tersebut ke Arab Saudi (di-recalled). Ketentuan selanjutnya adalah tergantung kebijakan dari  negara Arab Saudi tersebut, dapat diadili di negaranya sendiri ataupun di Negara Jerman. Akan tetapi biasanya setelah dikembalikan di negaranya, maka yang  berwenang untuk mengadili adalah pengadilan Arab Saudi. Sehingga, diplomat Arab Saudi di Jerman yang telah melakukan penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia tersebut dapat dihukum atau tidaknya dengan hukum negara Jerman tergantung dari negoisasi negara pengirim dan negara penerima, diplomat Arab Saudi yang telah melakukan pelanggaran memiliki kekebalan hukum (immunity) sehingga tanpa adanya penyerahan kewenangan Arab Saudi untuk menghukum diplomatnya maka berlaku Kekebalan terhadap yuridiksi pengadilan negara penerima yang diatur dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1961.
Jika penyerahan kewenangan diberikan kepada negara Jerman maka Negara Arab Saudi harus menanggalkan kekebalan utusan diplomatiknya terlebih dahulu, penanggalan kekebalan diplomatnya berdasarkan Pasal 32 Konvensi Wina 1961, sebagai berikut :
1)      The immunity from jurisdiction of diplomatic agents and of persons enjoying immunity under…. May be waived by the sending state.
2)      Waiver must always be express.
Setelah penanggalan kekebalan oleh negara pengirim  kemudian negara penerima Jerman berhak menerapkan hukum atas pejabat diplomatik itu terkait dengan peraturan yang ada di negara Jerman. Jika pejabat diplomatik yang melanggar hukum itu tidak diadili oleh negara penerima, bukan berarti bebas begitu saja dari segala tuntutan hukum. Ia dapat diadili dan dijatuhi hukuman oleh peradilan negaranya. Sebagian besar, hukum pidana negara memberikan wewenang kepada peradilan-peradilannya untuk mengadili dan menghukum kejahatan-kejahatan yang dilakukan warga negaranya di luar negeri. Disamping itu pemerintah Jerman juga harus menyuruh Pemerintah Arab Saudi untuk mengajukan permintaan maaf secara resmi kepada Pemerintah Indonesia dan memberikan kompensasi terhadap korban yang merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia tersebut.

3.3  Apa tindakan Pemerintah Jerman terhadap yang dilakukan oleh diplomat Arab Saudi yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia?
Tindakan Pemerintah Jerman terhadap yang dilakukan oleh diplomat Arab Saudi yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia yaitu Pemerintah Jerman dapat melakukan tindakan langsung kepada diplomat Arab Saudi dengan melakukan persona non grata dengan berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Konvensi Wina 1961 :
The receiving State may at any timeand without having to explain its decision, notify the sending State that the head of the mission or any member of the diplomatic staff of the mission is persona non grataor that any other memberof the staff of the mission is not acceptable. In any such case, the sending State shall, asappropriate, either recall the personconcernedor terminate his functions with the mission.  A person may be declared non grataor not acceptable before arriving in the territory  of the receiving State.
      Akan tetapi, apabila pemerintah Arab Saudi sebagai negara pengirim tidak melakukan re-called kepada diplomatnya, dan telah memberikan wewenang sepenuhnya kepada Jerman untuk  mengadili diplomatnya atas tindak pidana yang dilakukan diplomatnya sesuai dengan yuridiksi pengadilan Jerman selaku negara penerima yang diatur dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1961. Penyerahan kewenangan oleh Negara Arab Saudi kepada Negara Jerman sebelumnya diawali dengan tindakan Negara Arab Saudi yang menanggalkan kekebalan utusan diplomatiknya terlebih dahulu, penanggalan kekebalan diplomatnya berdasarkan Pasal 32 Konvensi Wina 1961.
      Disamping itu, berdasarkan pasal 41 ayat 1 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik bahwa wakil diplomatik diharapkan untuk menghormati dan memperhatikan undang-undang dan peraturan hukum negara penerima. Berimplikasi pada pemberian sanksi terhadap pejabat diplomat yang bersangkutan, bahwa jika Arab Saudi telah memberikan kewenangan penuh kepada Jerman untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh diplomat Arab Saudi, maka diplomat tersebut harus bersedia menerima hukuman yang diberikan oleh pemerintah Jerman sesuai dengan yurisdiksi peradilan berlaku di Jerman. 



3.4  Apa tindakan Pemerintah Indonesia dalam menangani kekerasan yang dialami oleh Tenaga Kerja Wanita oleh diplomat Arab Saudi ?
Menghadapi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh diplomat Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia (Dewi Ratnasari), bahwa Pemerintah Jerman terus membantu Dewi Ratnasari melalui pengacara dan organisasi Ban Ying yang menyangkut tentang kekebalan diplomatik. Melalui sumber detiknews.com, ketika permasalahan Dewi Ratnasari menghangat di Jerman, Duta Besar Republik Indonesia segera mengutus staf untuk memberikan bantuan kekonsuleran, terutama hak - hak dasar Dewi dan hak gaji, jaminan sosial, dan biaya kepulangan dapat diperoleh.
Disamping itu, staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jerman telah bertemu dengan organisasi Ban Ying dan telah mengadakan kontak dengan para pengacara Dewi Ratnasari. Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia juga telah bertemu dengan pejabat konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Berlin membahas tentang proses pengadilan Dewi Ratnasari dan meminta kerjasama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan baik.[5]
Upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum pada Tenaga Kerja Indonesia pada kasus tindak pidana pelanggaran HAM yang dilakukan oleh diplomat Arab Saudi kepada Dewi Ratnasari, Tenaga Kerja Wanita Indonesia ini berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Internasional Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, UUD RI 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.[6]



BAB IV
PENUTUP

4.1        Kesimpulan
Dari hasil penulisan berdasarkan latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kronologi permasalahan dan pembahasan, dapat disimpulkan sebagai berikut :
4.1.1        Pemerintah Arab Saudi dapat melakukan recalled terhadap diplomatnya untuk kembali ke Arab Saudi dan dapat diadili terhadap tindak pidana yang telah dilakukan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dengan yurisdiksi negara asal.
4.1.2        Pemerintah Jerman dapat melakukan persona non grata kepada diplomat Arab Saudi yang melakukan tindak pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia di negaranya dengan berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Konvensi Wina 1961.
4.1.3        Pemerintah Jerman terus membantu Dewi Ratnasari melalui pengacara dan organisasi Ban Ying yang menyangkut tentang kekebalan (immunity) diplomatik Arab Saudi.
4.1.4        Duta Besar Republik Indonesia mengutus staf untuk memberikan bantuan kekonsuleran, terutama hak - hak dasar dan hak gaji, jaminan sosial, dan biaya kepulangan bagi Dewi Ratnasari.

 4.2              Saran
Berdasarkan hasil penulisan, kronologi permasalahan, pembahasan, dan kesimpulan,  penulis memberikan saran kepada  pembaca :
4.2.1        Pemerintah Indonesia perlu selektif dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia terutama yang hendak dipekerjakan kepada perwakilan diplomatik negara lain di negara lain berakibat menyangkut permasalahan immunity pejabat diplomat apabila terjadi tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi Tenaga Kerja Indonesia.
4.2.2        Pemerintah Indonesia sebaiknya perlu mempertegas dan lebih memperinci undang - undang dalam peraturan ketenagakerjaan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, dan mengikat secara Memorandum of Understanding terhadap negara-negara yang melakukan hubungan kerjasama dengan Indonesia terkait kerjasama dalam hal Tenaga Kerja Indonesia tersebut, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi kasus kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, Pemerintah Indonesia dapat bertindak dengan menuntut balik negara penerima para pekerja Tenaga Kerja Indonesia tersebut dengan adanya perlindungan hukum yang jelas.
4.2.3        Pemerintah Arab Saudi dalam melakukan hubungan perwakilan diplomatik perlu selektif kepada perwakilan yang akan dikirim terutama dari segi riwayat, psikologi perwakilan diplomatiknya yang akan dikirim ke negara penerima untuk menghindari terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat diplomatnya.
4.2.4        Bagi Pemerintah Jerman dalam melakukan hubungan diplomatik, sebaiknya melakukan pemeriksaan secara teliti tentang riwayat hidup kepada perwakilan diplomatik negara pengirim sebelum diangkat secara resmi sebagai perwakilan diplomatik negara pengirim di negaranya untuk meminimalisir tindak pidana yang terjadi di negaranya.







DAFTAR PUSTAKA


Buku :

Mauna, Boer. 2005. Hukum Internasional : Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung : PT. Alumni
Suryono, Edy. 1992. Pekembangan Hukum Diplomatik. Anggota Ikapi: Solo.
Widgado, Setyo dan Hanif Nur Widhiyanti. 2008. Hukum Diplomatik dan Konsuler.  Malang : Bayumedia Publishing

Internet :

Anonim. 2011. Dewi Ratnawati Tuntut Majikan Diplomat Saudi di Berlin. Sayang Terganjal Kekebalan Diplomatik, (Online), (http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/51118/2011/11/17/dewi_ratnawati_tuntut_majikan_diplomat_saudi_di_berlin_sayang_terganjal_kekebalan_diplomatik.tvOne, diakses tanggal 20 April 2014)

Eddy Santosa. 2009. Ada TKI Disiksa Keluarga Diplomat Arab Saudi di Berlin, (Online), (http://news.detik.com/read/2011/07/09/184212/1678025/10/ada-tki-disiksa-keluarga-diplomat-arab-saudi-di-berlin?n991103605, diakses tanggal 20 April 2014)
Edi Santosa, 2011. Dubes: KBRI Berlin Terus Membantu Proses Dewi, (Online) (http://news.detik.com/read/2011/07/10/140527/1678194/10/dubes-kbri-berlin-terus-membantu-proses-dewi, diakses tanggal 26 April 2014)
Egidius Panistik. 2011.Penyiksa TKW Lolos karena Imunitas Diplomatik, (Online) (http://internasional.kompas.com/read/2011/11/14/1249191/Penyiksa.TKW.Lolos.karena.Imunitas.Diplomatik, diakses tanggal 20 April 2014)
Hendra Pasubuk. 2011. Perbudakan di Rumah Diplomat, (Online), (http://www.dw.de/perbudakan-di-rumah-diplomat/a-15194961, diakses tanggal 20 April 2014

Undang – Undang :
Statuta Mahkamah Internasional Tahun 1920
Konvensi Wina  1961 tentang Hubungan Diplomatik


[1] Setyo Widagdo dan Hanif Nur W, Hukum Diplomatik dan Konsuler, Bayumedia Publishing, Malang, 2008, hlm 38.
[2] Eddy Santosa. 2009. Ada TKI Disiksa Keluarga Diplomat Arab Saudi di Berlin, (Online), (http://news.detik.com/read/2011/07/09/184212/1678025/10/ada-tki-disiksa-keluarga-diplomat-arab-saudi-di-berlin?n991103605, diakses tanggal 20 April 2014)
[3] Hendra Pasubuk. 2011. Perbudakan di Rumah Diplomat, (Online), (http://www.dw.de/perbudakan-di-rumah-diplomat/a-15194961, diakses tanggal 20 April 2014)
[4] Hendra Pasubuk. 2011. Perbudakan di Rumah Diplomat, (Online), (http://www.dw.de/perbudakan-di-rumah-diplomat/a-15194961, diakses tanggal 20 April 2014)

[5] Edi Santosa, 2011. Dubes: KBRI Berlin Terus Membantu Proses Dewi, (Online) ( http://news.detik.com/read/2011/07/10/140527/1678194/10/dubes-kbri-berlin-terus-membantu-proses-dewi, diakses tanggal 26 April 2014)

[6] Reskati, Ghea Pisca. 2013. Tanggung Jawab Negara Arab Saudi atas Pejabat Diplomatnya di Jerman yang Melakukan Tindak Pidana terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya.

Comments

  1. makalahnya bagus, tentang hubungan diplomatik, lengkap dan mantap

    ReplyDelete
    Replies
    1. kami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH S,W,T
      dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
      berikan 4 angka <<< 7351 >>> alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
      dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
      ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
      allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
      kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
      sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
      yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI SOLEH,,di no (((082-313-336-747)))
      insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 275
      juta, wassalam.


      dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....







      Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


      1"Dikejar-kejar hutang

      2"Selaluh kalah dalam bermain togel

      3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


      4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


      5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
      tapi tidak ada satupun yang berhasil..







      Solusi yang tepat jangan anda putus asah....AKI SOLEH akan membantu
      anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
      butuh angka togel 2D 3D 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
      100% jebol
      Apabila ada waktu
      silahkan Hub: AKI SOLEH DI NO: (((082-313-336-747)))






      KLIK BOCORAN 2D-3D-4D-5D-6D-DISINI




      BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL AKI SOLEH

      angka;GHOIB: singapura

      angka;GHOIB: hongkong

      angka;GHOIB; malaysia

      angka;GHOIB; toto magnum

      angka”GHOIB; laos…

      angka”GHOIB; macau

      angka”GHOIB; sidney

      angka”GHOIB: vietnam

      angka”GHOIB: korea

      angka”GHOIB: brunei

      angka”GHOIB: china

      angka”GHOIB: thailand

      ANGKA TOGEL JITU 2D 3D 4D 5D 6D








      ..(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..
      «´ 082_313_336_747_ ¨`»
      ..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..




      Delete
  2. tentang hubungan diplomatik ya? keren kk :)

    ReplyDelete
  3. SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259








    SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259

    ReplyDelete
  4. Aslamalikum warahmatullahi wabarakatu

    ini kisah nyata saya . . . .

    perkenalkan nama saya ibu diana saya berasal dari kota yogyakarta saya bekerja sebagai seorang karyawan di salah satu perusaan Yogyakarta.dimana saya sudah hamper kurang lebih tiga tahun lamanya saya bekerja di perusaan itu.

    Keinginan saya dan impian saya yang paling tinggi adalah ingin mempunyai sebuah kendaraan roda empat atau sebuah mobil pribadi sendiri,namun jika hanya mengandalkan gaji yah mungkin butuh waktu yang sangat lama dimana belum biaya kontrakan dan utan yang menumpuk justru akan semakin sulit dan semakin lama impian itu tidak akan terwujud

    saya coba" buka internet dan saya lihat postingan orang yg sukses di bantu oleh seorang aki dari sana saya coba menghubungi aki awalnya saya sms terus saya di suruh telpon balik disitulah awal kesuksesan saya.jika anda ingin mendapat jalan yang mudah untuk membayar hutang lewat sebuah jalan pesugihan putih lewat bantuan seseorang dari gunung kidul dan akhirnya saya pun mencoba menghubungi beliyau dengan maksut yang sama untuk impian saya dan membayar hutang hutang saya.puji syukur kepada tuhan yang maha esa melalui bantuan aki romo dukun super natural dari gunung kidul membantu saya lewat dana gaib langsung masuk rekening saya 1 milyar

    Saya mau mengucapkan banyak terimah kasih kepada ki romo atas bantuannya untuk mencapai impian saya sekarang ini dan sya sudah punya kendaraan beroda 4 yaitu hrv

    Dan jika anda ingin bantuan seorang dukun super natural untuk mendapatkan dana gaib yang di jamin sukses silahkan anda hubungi ki romo di nomor telepon 085-218-653-567 terimah kasih atas bantuannya..

    ReplyDelete
  5. Assalamu alaikum,Saya Indri seorang TKW dari Malaysia,memohon maaf yang ada di fb ini bila kata2 saya ada yang salah,namun tujuan saya di sini hanya ingin berbagi cerita kepada para rekan2 saya yang jadi tkw di negeri orang,hidup di negeri orang memang amatlah susah,gaji pas2an,makanpun ala kadarnya,namun apa boleh buat demi mencukupi kebutuhan keluarga yg ada di kampung,mau tidak mau saya harus menjalani semua penderitaan itu,namun syukur alhamdulillah berkat kerja keras dan doa saya slama ini alhamdulilah allah sudah memberi jalan kesuksesan sama saya,meskipun jalan ini di larang oleh agama tp mungkin inilah satu2nya jalan untuk merubah nasib hidup saya,secara kbetulan saya lihat di internet tentang seseorang yg bisa mengubah nasib jadi lebih baik dengan jalan pemasangan angka togel,saya beranikn diri menempuh jalan itu dan ternyata angka yg di berikan oleh NYI SUGENG tembus dan saya menang 577jt,saya sangat bersyukur atas rezeki yg sy daptkan itu,ini bukan hanya sekedar cerita tp ini kenyataan.Jadi bagi saudara2 saya yg masih jd tkw ataupun yg lagi dalam kesulitan jangan ragu untuk menhubungi NYI SUGENG di 085 256 212 007 krna sy sudah membuktikannya,wassalam

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts