Analisis Politik Luar Negeri Jepang terhadap Cina : Senkaku's or Diayou's Island?
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Peristiwa sengketa Kepulauan Senkaku atau Diayou diantara
dua negara besar di Kawasan Asia Timur, Jepang dan Cina telah berlangsung sejak
lama. Ketegangan hubungan diplomatik diantara kedua negara mengenai sengketa
kepulauan ini tidak mencapai hasil yang final dan tetap “memanas”. Secara Geografis,
Kepulauan Senkaku berada di wilayah perairan Laut Cina Timur dan tidak
berpenghuni. Dari segi ekonomi, Kepulauan Senkaku memiliki nilai ekonomi yang
sangat strategis, di perairan Laut Cina Timur. Jalur perairan yang selalu
dilewati oleh transportasi laut memiliki posisi nilai yang sangat strategis
bagi kedua negara terutama sebagai sumber pendapatan negara. Disamping itu,
sumber daya alam yang dimiliki oleh kepulauan ini sangat berlimpah terutama memiliki
banyaknya kandungan deposit minyak yang sangat besar.
Dari segi historis, Kepulauan Senkaku mulai
“diperdebatkan” tentang kepemilikan kepulauan ini diantara Jepang dan Cina pasca
Perang Dunia II. Dasar klaim mengenai kepemilikan kepulauan ini dibuktikan oleh
Jepang pada tanggal 14 Januari 1985, Jepang mendirikan batas kedaulatan secara
resmi mengenai Kepulauan Senkaku menjadi bagian wilayah kepulauan di Jepang
yaitu menjadi bagian dari Kepulauan Nansei Shoto atau dikenal dengan Kepulauan
Ryukyu dan sekarang lebih dikenal dengan Kepulauan Okinawa. Hal itu juga
dibuktikan dengan “hadirnya” Traktat Shimonoseki pada tahun 1895 adanya klaim
kepemilikan Kepulauan Senkaku bagi Jepang. Di sisi lain, dari segi historis
Cina, bahwa Cina memiliki wewenang terhadap kepemilikan Kepulauan Senkaku
karena kepulauan tersebut telah ada di Peta Cina pada zaman Dinasti Ming (1368
hingga 1644) dan membuktikan bahwa Sejarah Cina pada zaman Dinasti Ming
memiliki legalitas yang kuat.[1]
Permasalahan sengketa yang terjadi dilihat dari segi historis
hingga sekarang diantara Jepang dan Cina tetap tidak menemukan hasil akhir
diantara kedua belah pihak dalam menjaga stabilitas kawasan dan integrasi
politik antar kedua negara terutama kesepakatan bersama tentang Kepulauan
Senkaku di Laut Cina Timur. Saat ini, Cina menetapkan secara sepihak tentang
zona identifikasi pertahanan udara (ADIZ) pada 23 November 2013. Penetapan
secara sepihak bagi Cina menimbulkan terganggunya stabilitas kawasan. Kebijakan
Cina dalam menerapkan ADIZ meliputi semua penerbangan terutama dalam melewati
ADIZ Cina diwajibkan untuk melaporkan rencana perjalanan, menyebutkan asal, dan
kebangsaan mereka, mempertahankan komunikasi dua arah bahkan zona tersebut juga
memasukkan wilayah Kepulauan Senkaku di Laut Cina Timur yang merupakan sengketa
wilayah bagi Jepang.[2]
Sebagai bentuk respon kebijakan ADIZ oleh Cina, pihak Perdana
Menteri Jepang, Shinzo Abe dalam kebijakan luar negerinya, memprotes keputusan
Cina secara lisan terhadap Majelis Tinggi di Tokyo menyangkut persengketaan
Kepulauan Senkaku yang masuk dalam zona pertahanan udara Cina.[3]
Dalam penulisan karya ilmiah ini, penulis ingin
mengkaji dan menganalisis kebijakan luar negeri Jepang terhadap persengketaan
Kepulauan Senkaku yang masuk ke dalam zona identifikasi pertahanan udara (ADIZ)
oleh Cina.
1.2.Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka dapat
dirumuskan permasalahan sebagai adalah Mengapa
Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe dalam kebijakan luar negerinya, memprotes
keputusan Cina secara lisan terhadap Majelis Tinggi di Tokyo menyangkut
persengketaan Kepulauan Senkaku yang masuk dalam zona pertahanan udara Cina?
BAB II
KERANGKA BERPIKIR
2.1 Sistem
Pemerintahan Jepang
Sistem
pemerintahan Jepang berbentuk monarki konstitusional dengan sistem pemerintahan
parlementer dua kamar. Pemerintahan Jepang tersusun atas badan eksekutif yang
bertanggung jawab kepada badan legislatif dan badan yudisial yang independen.
Terdapat tiga badan pemerintahan Jepang yaitu badan eksekutif, legislatif dan
yudikatif dan aplikasi serta praktik politik kekuasaan Kaisar hanya terbatas
menjadi simbol negara dan pemersatu masyarakat. Kinerja kekuasaan Kaisar hanya
sebagai kepala negara bersifat simbolik, melakukan seremonial dan diplomasi.
Akan tetapi, Kaisar tidak memiliki kekuasaan yang sesungguhnya untuk dalam
melakukan pemerintahan. Tugas-tugas Kaisar Jepang bersifat simbolik, seperti
melantik Perdana Menteri yang diangkat oleh Diet dan
hakim Mahkamah Agung yang diangkat oleh kabinet; mengumumkan amandemen konstitusi,
hukum-hukum lain, dan perjanjian-perjanjian internasional; menghadiri pertemuan
House of Representatives; memproklamasikan pemilihan Diet; mengesahkan
penunjukan dan pembubaran menteri-menteri negara dan pegawai-pegawai negeri
yang memiliki kedudukan penting; dan memberikan penghargaan kepada orang-orang
yang berprestasi.
Dalam sistem ketatanegaraan Jepang, badan yang
memegang peranan eksekutif adalah kabinet. Kabinet terdiri atas Perdana Menteri
dan menteri-menteri negara. Perdana Menteri merupakan kepala badan eksekutif
Jepang yang memimpin pemerintahan dan mewakili Jepang di luar negeri. Kekuasaan
dalam pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri, namun kedaulatan merupakan
milik rakyat. Anggota-anggota Diet memilih Perdana Menteri dengan syarat-syarat
seperti statusnya sebagai orang sipil dan posisinya sebagai anggota Diet.
Setelah para anggota Diet menentukan calon Perdana Menteri, calon Perdana
Menteri tersebut harus memperoleh mosi kepercayaan dari majelis rendah untuk
menjabat. Setelah terpilih, Perdana Menteri akan dilantik oleh Kaisar.
Perdana Menteri memilih kabinetnya dalam rangka
membantu memimpin negara yang diambil dari sekurang-kurangnya setengah dari
anggota Diet. Perdana Menteri memiliki hak menunjuk dan membubarkan menteri-menteri
negara yang mayoritas merupakan anggota-anggota Diet yang juga berstatus
sebagai orang sipil. Badan eksekutif dirancang untuk mencerminkan kehendak parlemen
melalui sistem kabinet parlementer dimana kabinet dibentuk dengan dukungan
parlemen dan kepada parlemen inilah kabinet bertanggung jawab bersama-sama dan
melaporkan segala aktivitas yang dilakukannya. Kabinet kemudian dibantu oleh
birokrasi dalam menjalankan tugas eksekutifnya.
Sementara itu, kekuasaan yudikatif dalam pemerintahan
Jepang bersifat independen dan bebas dari campur tangan dua badan lainnya,
terutama badan eksekutif. Dimaksudkan agar badan yudikatif dapat berfungsi secara
wajar demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Hanya
dengan berdasarkan prinsip kebebasan, badan yudikatif tidak akan memihak dan
tetap berpedoman pada norma-norma hukum serta keadilan dalam menghadapi suatu
perkara.
Dalam
perpolitikian di Jepang, Jepang tidak memiliki hukum yang menetapkan
syarat-syarat legal terhadap organisasi, struktur, dan fungsi dari partai
politik. Berdasarkan ketentuan dalam Hukum Pemilihan Umum terhadap Jabatan
Pemerintahan dan Hukum terhadap Pengaturan Dana Politik, organisasi apapun yang
mengajukan kandidat yang telah disertifikasi oleh menteri dalam negeri dalam
pemilihan umum Diet ataupun lebih dari lima anggota partai politik tersebut
berada dalam Diet maka akan dianggap sebagai partai politik yang sah. Dalam
praktik sebenarnya, semua anggota Diet merupakan bagian dari partai politik dan
segala macam urusan Diet dijalankan oleh kebanyakan anggota-anggotanya yang
juga bertindak sebagai anggota partai politik.
Hampir
keseluruhan partai politik di Jepang (pengecualian terhadap Partai Komunis
Jepang atau Japan Communist Party atau JCP) dewasa ini memiliki idealism
dan prinsip dalam hal menjunjung demokrasi, kebebasan, dan perdamaian dunia
dengan berlandaskan pada apa yang tertera dalam konstitusi. Partai konservatif,
Partai Demokratik Liberal (Liberal Democratic Party atau LDP), yang
dibentuk di tahun 1955 oleh gabungan partai Liberal dan Demokratik, menjanjikan
negara demokrasi sejahtera yang sempurna yang didedikasikan kepada pencapaian
perdamaian dan kebebasan dan harmonisasi kepentingan umum dan kreatifitas
individu. Partai sayap kiri Jepang, Partai Sosialis Jepang (Japan Socialist
Party atau JSP), yang awalnya didirikan di tahun 1945, juga menjanjikan
hal-hal yang serupa namun mengidentifikasikan dirinya sebagai partai “rakyat”
yang “terbuka”. Partai Sosialis Jepang merupakan partai yang pernah menjadi
oposisi yang paling signifikan dalam parlemen selama dominasi panjang partai
berkuasa LDP dan dalam kebijakan-kebijakannya mereka menjanjikan untuk
memelihara sistem multi partai dan sistem ekonomi yang mengkombinasikan
kebaikan-kebaikan dari ekonomi terencana dan ekonomi pasar.
Terdapat pula
partai-partai moderat, seperti Partai Sosialis Demokratik (Democratic
Socialist Party atau DSP) dan Liga Demokrat Sosial (Social Democratic
League atau SDL), yang memiliki platform serupa LDP dan JSP dalam hal
prinsip mempertahankan pasifisme yang terwujud dalam konstitusi Jepang pasca
perang dan berusaha untuk menjamin perdamaian dunia.
Namun terdapat partai yang memiliki prinsip yang
bersifat lebih ideal dari partai-partai seperti: Komeito (Clean Government
Party atau CGP, yang didirikan di tahun 1964). Mereka memasukkan komitmen
terhadap kemoderatan yang menghargai sifat dasar manusia, “sosialisme manusia”
yang menjamin perusahaan dengan ekonomi bebas dan distribusi produk yang adil
untuk perusahaan, kebebasan dan kebijakan luar negeri pasifisme yang
berdasarkan kepercayaan bahwa semua orang adalah “manusia bumi”, dan untuk
mempertahankan konstitusi pasca perang serta segala kebebasan yang dijaminnya
(termasuk kebebasan beragama). Pembentukan Soka Gakkai (organisasi sekte Buddha
yang dibentuk oleh pendeta di abad ke-13, Nichiren) dinyatakan oleh CGP
terpisah dan bebas darinya sebagai penyokong agama di tahun 1970 namun dalam
aplikasinya, mereka tetaplah bergantung dan menjadi juru bicara Soka Gakkai
dalam parlemen.
2.2 Diet
Diet memiliki kekuasaan tertinggi di antara tiga badan
pemerintahan karena fungsinya sebagai badan legislatif. Diet bertugas
mengemukakan rencana dan mengesahkan konstitusi yang
menjadi
dasar negara Jepang, bahkan dapat mengarahkan Kaisar dalam hal penunjukan dan
pemecatan ketua-ketua eksekutif dan anggota-anggota yudisial. Diet memiliki dua
majelis, yaitu House of Representatives
(Kokkai) sebagai majelis rendah dan House
of Councillors (Sangiin) sebagai majelis tinggi.
House of Representatives memiliki 480 anggota yang dipilih berdasarkan suara
terbanyak dan menjalankan empat tahun masa jabatan, namun terdapat kondisi
dimana mereka dapat dibubarkan. Tiga ratus perwakilan dipilih langsung dari 300
pemilihan distrik. Seratus delapan puluh anggota lainnya dipilih berdasarkan
sistem perwakilan berimbang yang memberikan kursi kepada partai politik berdasarkan
suara yang diperoleh. Sedangkan House of
Councillors memiliki 252 anggota dengan masa jabatan enam tahun dan salah
satu syarat kandidat adalah berumur 30 tahun ke atas. Mereka dipilih dengan dua
cara yaitu 100 anggota dengan Jepang yang satu konstitusi dan
152 anggota dari 47 prefektur Jepang.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Mengapa
Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe dalam kebijakan luar negerinya, memprotes
keputusan Cina secara lisan terhadap Majelis Tinggi di Tokyo menyangkut
persengketaan Kepulauan Senkaku yang masuk dalam zona pertahanan udara Cina?
Kebijakan luar negeri Jepang tentang persengketaan
Kepulauan Senkaku yang masuk dalam zona pertahanan udara oleh Cina karena
legalitas kebijakan Cina tidak menguat yang hanya menetapakan kebijakan zona
pertahanan udara (ADIS) secara sepihak dan menetapkan Kepulauan Senkaku sebagai
wilayah perairan teritorial Cina.
Bentuk tanggapan Jepang
terhadap zona pertahanan udara (ADIS)
oleh Cina, terjadi peningkatan aktifitas bagi para prajurit Pasukan Bela Diri
Jepang. Penggunaan Pasukan Bela Diri dan perlawanan terhadap perimbangan
kekuatan yang dilakukan oleh Cina terutama dalam hal persengketaan Kepulauan
Senkaku. Selain itu, peningkatan aktifitas bagi para prajurit Pasukan Bela Diri
Jepang sebagai bentuk ekspansi agresif kekuatan maritim Cina di Laut Cina Timur pada khususnya. Dari
segi pemerintahan, Otoritas Perdana Menteri Jepang memiliki kekuasaan dalam
memimpin pemerintahan dan mewakili Jepang di luar negeri. Permasalahan zona
pertahanan udara (ADIS) oleh Cina dianggap sebagai salah satu “ancaman” dan
“terganggunya” stabilitas kawasan di Asia Timur.
Disamping itu,
kebijakan kontravensi dalam mempertahankan sengketa wilayah Kepulauan Senkaku,
kebijakan hak bela diri kolektif oleh Perdana Menteri Shinzo Abe akan mendorong
pembahasan terkait hak bela diri kolektif. Hal ini akan merubah Undang-Undang
Dasar sebelumnya yang hanya diperkenankan untuk membela diri secara individu.
Secara historis, Jepang yang pernah kalah dalam perang
dunia II mengalami sanksi sejarah karena memiliki militer yang berlaku fasis.
Hal ini menyebabkan Jepang membuat UUD yang mengurangi ruang gerak bagi pasukan
bela diri, tetapi perubahan ini masih memicu kontroversi di dalam negeri
Jepang.
Hak bela diri kolektif yang didefinisi hukum
internasional adalah ketika negara lain yang berhubungan erat dengannya telah
mengalami serangan, tetapi walaupun negaranya tidak mengalami serangan, maka
negara itu memiliki hak untuk menghalang serangan dengan menggunakan kekuatan
senjata.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Jepang, pasukan
bela diri Jepang hanya memiliki hak bela diri secara individual yang minimum.
Namun, pemerintah Abe mencoba merevisi UUD tersebut dan mengizinkan pasukan
bela diri untuk memiliki hak bela diri kolektif.
Salah satu solusi yaitu diperlukan
upaya terutama dalam hal memecahkan permasalahan sengketa Kepulauan Senkaku
dengan membuat manajemen krisis dan saluran komunikasi – komunikasi yang
efektif antara Jepang dan Cina dalam mengurangi resiko sengketa wilayah. Disamping
itu, perlunya adanya komunikasi secara jelas dan kesepakatan tidak diantara
kedua belah pihak, Jepang dan Cina, tetapi juga negara - negara yang berada di kawasan Asia Timur
tersebut seperti Korea Utara dan Korea Selatan. Permasalahan zona pertahanan
Udara (ADIZ) oleh Cina secara sepihak menimbulkan kontraversi politik terutama
dalam hal integrasi dan menganggu stabilitasnya kawasan di Asia Timur. Penerapan
secara sepihak tersebut perlu dilakukan revitalisasi dengan berbagai negara –
negara di kawasan Asia Timur tersebut.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan karya ilmiah tentang
Kebijakan Luar Negeri Jepang : Protes Terhadap Cina tentang CHINA’S AIR DEFENSE IDENTIFICATION ZONE
(ADIZ) DALAM SENGKETA KEPULAUAN SENKAKU, selanjutnya penulis memberikan
kesimpulan :
4.1.1 Persengketaan Kepulauan Senkaku sampai
saat ini masih belum mencapai hasil yang final serta kesepakatan bersama antara
Jepang dan Cina, dan menimbulkan konflik yang semakin “memanas” diantara kedua
negara, secara langsung memiliki dampak terganggunya stabilitas integrasi kawasan
Asia Timur.
4.1.2 Bentuk protes Jepang terhadap Cina
sebagai salah satu kebijakan luar negeri Jepang tentang kebijakan secara
sepihak zona pertahanan udara (ADIZ) oleh Cina membuat Jepang semakin “panas”
terutama zona tersebut memasukkan Kepulauan Senkaku sebagai zona milik Cina.
4.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan dari hasil penulisan maka
penulis memberikan saran, sebagai berikut :
4.2.1 Diperlukan kesepakatan bersama tentang
perlunya revitalisasi zona pertahanan udara (ADIZ) oleh Cina agar tidak
dilakukan secara sepihak;
4.2.2 Diperlukannya manajemen krisis
terutama dan saluran komunikasi yang efektif dalam hal persengketaan Kepulauan
Senkaku diantara kedua belah pihak, yaitu Jepang dan Cina,
DAFTAR
PUSTAKA
Kedutaan
Besar Jepang, 1989, Jepang Sebuah Pedoman Saku, Foreign Press Center,
Japan.
Koran
Kompas. 2013. Asia Timur Kembali Panas
:Korea Selatan dan Taiwan Turut Protes Zona Pertahanan Udara China. 26
November. No. 146. Halaman 8. Jakarta.
Koran
Kompas. 2013. ADIZ Tidak Disinggung : Joe
Biden dan Xi Jinping Bertemu di Beijing. 5 Desember. No. 155. Halaman 8.
Jakarta.
Roza, Rizki. 2012. Sengketa Kepemilikan Kepulauan Senkaku
atau Diayou dan Stabilitas Kawasan. Info
Singkat Hubungan Internasional IV(18): 6.
[1]Roza, Rizki. 2012. Sengketa Kepemilikan Kepulauan Senkaku
atau Diayou dan Stabilitas Kawasan. Info
Singkat Hubungan Internasional IV(18): 6.
[2] Koran
Kompas. 2013. ADIZ Tidak Disinggung : Joe
Biden dan Xi Jinping Bertemu di Beijing. 5 Desember. No. 155. Halaman 8. Jakarta.
[3] Koran
Kompas. 2013. Asia Timur Kembali Panas
:Korea Selatan dan Taiwan Turut Protes Zona Pertahanan Udara China. 26
November. No. 146. Halaman 8. Jakarta.
kepulauan senkaku memamg masih diperebutkan, pasti terdapat kekayaan alam disana
ReplyDeletewah bisa belajar wawasan kengsaan ne..
ReplyDeleteilmu sejarahnya bagus gan kunjungi juga goo.gl/tACNrJ
ReplyDeleteJUAL TUYUL ANAK BUTA KELLING
ReplyDeleteJUAL TUYUL ANAK BUTA KELLING - HUBUNGI KAMI DI NO HP. – 082-369-439-555
atas nama KI ARIB WIDODO anda butuh pasugihan adopsi tuyul hub segera di no 082-369-439-555
assalamualaikum wr, wb.KI saya:PAK JOKO .dan SEKELUARGA mengucapkan banyak2
terimakasih kepada KI ARIB WIDODO atas angka togel yang di
berikan “4D” alhamdulillah ternyata itu benar2 jebol dan berkat
bantuan KI ARIB WIDODO saya bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya yang
ada di BANK dan bukan hanya itu KI alhamdulillah sekarang saya
sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya
sehari2. itu semua berkat bantuan KI ARIB WIDODO sekali lagi makasih banyak
yah KI … yang ingin merubah nasib seperti saya hubungi KI ARIB WIDODO di
nomor: (((_082-369-439-555_)))
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan…sendiri….
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1″Dikejar-kejar hutang
2″Selaluh kalah dalam bermain togel
3″Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4″Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5″Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
Solusi yang tepat jangan anda putus aza…KI ARIB WIDODO akan membantu
anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
butuh angka togel 2D_3D_4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin 100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: KI ARIB WIDODO DI NO: (((_082-369-439-555_)))
angka GHOIB: singapur 2D/3D/4D/
angka GHOIB: hongkong 2D/3D/4D/
angka GHOIB; malaysia
angka GHOIB; toto magnum 4D/5D/6D/
angka GHOIB; laos