Analisis Politik Luar Negeri Jepang terhadap Cina : Senkaku's or Diayou's Island?




BAB I
PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang Masalah
Peristiwa sengketa Kepulauan Senkaku atau Diayou diantara dua negara besar di Kawasan Asia Timur, Jepang dan Cina telah berlangsung sejak lama. Ketegangan hubungan diplomatik diantara kedua negara mengenai sengketa kepulauan ini tidak mencapai hasil yang final dan tetap “memanas”. Secara Geografis, Kepulauan Senkaku berada di wilayah perairan Laut Cina Timur dan tidak berpenghuni. Dari segi ekonomi, Kepulauan Senkaku memiliki nilai ekonomi yang sangat strategis, di perairan Laut Cina Timur. Jalur perairan yang selalu dilewati oleh transportasi laut memiliki posisi nilai yang sangat strategis bagi kedua negara terutama sebagai sumber pendapatan negara. Disamping itu, sumber daya alam yang dimiliki oleh kepulauan ini sangat berlimpah terutama memiliki banyaknya kandungan deposit minyak yang sangat besar.

Dari segi historis, Kepulauan Senkaku mulai “diperdebatkan” tentang kepemilikan kepulauan ini diantara Jepang dan Cina pasca Perang Dunia II. Dasar klaim mengenai kepemilikan kepulauan ini dibuktikan oleh Jepang pada tanggal 14 Januari 1985, Jepang mendirikan batas kedaulatan secara resmi mengenai Kepulauan Senkaku menjadi bagian wilayah kepulauan di Jepang yaitu menjadi bagian dari Kepulauan Nansei Shoto atau dikenal dengan Kepulauan Ryukyu dan sekarang lebih dikenal dengan Kepulauan Okinawa. Hal itu juga dibuktikan dengan “hadirnya” Traktat Shimonoseki pada tahun 1895 adanya klaim kepemilikan Kepulauan Senkaku bagi Jepang. Di sisi lain, dari segi historis Cina, bahwa Cina memiliki wewenang terhadap kepemilikan Kepulauan Senkaku karena kepulauan tersebut telah ada di Peta Cina pada zaman Dinasti Ming (1368 hingga 1644) dan membuktikan bahwa Sejarah Cina pada zaman Dinasti Ming memiliki legalitas yang kuat.[1]
Permasalahan sengketa yang terjadi dilihat dari segi historis hingga sekarang diantara Jepang dan Cina tetap tidak menemukan hasil akhir diantara kedua belah pihak dalam menjaga stabilitas kawasan dan integrasi politik antar kedua negara terutama kesepakatan bersama tentang Kepulauan Senkaku di Laut Cina Timur. Saat ini, Cina menetapkan secara sepihak tentang zona identifikasi pertahanan udara (ADIZ) pada 23 November 2013. Penetapan secara sepihak bagi Cina menimbulkan terganggunya stabilitas kawasan. Kebijakan Cina dalam menerapkan ADIZ meliputi semua penerbangan terutama dalam melewati ADIZ Cina diwajibkan untuk melaporkan rencana perjalanan, menyebutkan asal, dan kebangsaan mereka, mempertahankan komunikasi dua arah bahkan zona tersebut juga memasukkan wilayah Kepulauan Senkaku di Laut Cina Timur yang merupakan sengketa wilayah bagi Jepang.[2]
Sebagai bentuk respon kebijakan ADIZ oleh Cina, pihak Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe dalam kebijakan luar negerinya, memprotes keputusan Cina secara lisan terhadap Majelis Tinggi di Tokyo menyangkut persengketaan Kepulauan Senkaku yang masuk dalam zona pertahanan udara Cina.[3]
Dalam penulisan karya ilmiah ini, penulis ingin mengkaji dan menganalisis kebijakan luar negeri Jepang terhadap persengketaan Kepulauan Senkaku yang masuk ke dalam zona identifikasi pertahanan udara (ADIZ) oleh Cina.
1.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai adalah Mengapa Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe dalam kebijakan luar negerinya, memprotes keputusan Cina secara lisan terhadap Majelis Tinggi di Tokyo menyangkut persengketaan Kepulauan Senkaku yang masuk dalam zona pertahanan udara Cina?


BAB II
KERANGKA BERPIKIR

2.1       Sistem Pemerintahan Jepang
Sistem pemerintahan Jepang berbentuk monarki konstitusional dengan sistem pemerintahan parlementer dua kamar. Pemerintahan Jepang tersusun atas badan eksekutif yang bertanggung jawab kepada badan legislatif dan badan yudisial yang independen. Terdapat tiga badan pemerintahan Jepang yaitu badan eksekutif, legislatif dan yudikatif dan aplikasi serta praktik politik kekuasaan Kaisar hanya terbatas menjadi simbol negara dan pemersatu masyarakat. Kinerja kekuasaan Kaisar hanya sebagai kepala negara bersifat simbolik, melakukan seremonial dan diplomasi. Akan tetapi, Kaisar tidak memiliki kekuasaan yang sesungguhnya untuk dalam melakukan pemerintahan. Tugas-tugas Kaisar Jepang bersifat simbolik, seperti
melantik Perdana Menteri yang diangkat oleh Diet dan hakim Mahkamah Agung yang diangkat oleh kabinet; mengumumkan amandemen konstitusi, hukum-hukum lain, dan perjanjian-perjanjian internasional; menghadiri pertemuan House of Representatives; memproklamasikan pemilihan Diet; mengesahkan penunjukan dan pembubaran menteri-menteri negara dan pegawai-pegawai negeri yang memiliki kedudukan penting; dan memberikan penghargaan kepada orang-orang yang berprestasi.
Dalam sistem ketatanegaraan Jepang, badan yang memegang peranan eksekutif adalah kabinet. Kabinet terdiri atas Perdana Menteri dan menteri-menteri negara. Perdana Menteri merupakan kepala badan eksekutif Jepang yang memimpin pemerintahan dan mewakili Jepang di luar negeri. Kekuasaan dalam pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri, namun kedaulatan merupakan milik rakyat. Anggota-anggota Diet memilih Perdana Menteri dengan syarat-syarat seperti statusnya sebagai orang sipil dan posisinya sebagai anggota Diet. Setelah para anggota Diet menentukan calon Perdana Menteri, calon Perdana Menteri tersebut harus memperoleh mosi kepercayaan dari majelis rendah untuk menjabat. Setelah terpilih, Perdana Menteri akan dilantik oleh Kaisar.
Perdana Menteri memilih kabinetnya dalam rangka membantu memimpin negara yang diambil dari sekurang-kurangnya setengah dari anggota Diet. Perdana Menteri memiliki hak menunjuk dan membubarkan menteri-menteri negara yang mayoritas merupakan anggota-anggota Diet yang juga berstatus sebagai orang sipil. Badan eksekutif dirancang untuk mencerminkan kehendak parlemen melalui sistem kabinet parlementer dimana kabinet dibentuk dengan dukungan parlemen dan kepada parlemen inilah kabinet bertanggung jawab bersama-sama dan melaporkan segala aktivitas yang dilakukannya. Kabinet kemudian dibantu oleh birokrasi dalam menjalankan tugas eksekutifnya.
Sementara itu, kekuasaan yudikatif dalam pemerintahan Jepang bersifat independen dan bebas dari campur tangan dua badan lainnya, terutama badan eksekutif. Dimaksudkan agar badan yudikatif dapat berfungsi secara wajar demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Hanya dengan berdasarkan prinsip kebebasan, badan yudikatif tidak akan memihak dan tetap berpedoman pada norma-norma hukum serta keadilan dalam menghadapi suatu perkara.
Dalam perpolitikian di Jepang, Jepang tidak memiliki hukum yang menetapkan syarat-syarat legal terhadap organisasi, struktur, dan fungsi dari partai politik. Berdasarkan ketentuan dalam Hukum Pemilihan Umum terhadap Jabatan Pemerintahan dan Hukum terhadap Pengaturan Dana Politik, organisasi apapun yang mengajukan kandidat yang telah disertifikasi oleh menteri dalam negeri dalam pemilihan umum Diet ataupun lebih dari lima anggota partai politik tersebut berada dalam Diet maka akan dianggap sebagai partai politik yang sah. Dalam praktik sebenarnya, semua anggota Diet merupakan bagian dari partai politik dan segala macam urusan Diet dijalankan oleh kebanyakan anggota-anggotanya yang juga bertindak sebagai anggota partai politik.
Hampir keseluruhan partai politik di Jepang (pengecualian terhadap Partai Komunis Jepang atau Japan Communist Party atau JCP) dewasa ini memiliki idealism dan prinsip dalam hal menjunjung demokrasi, kebebasan, dan perdamaian dunia dengan berlandaskan pada apa yang tertera dalam konstitusi. Partai konservatif, Partai Demokratik Liberal (Liberal Democratic Party atau LDP), yang dibentuk di tahun 1955 oleh gabungan partai Liberal dan Demokratik, menjanjikan negara demokrasi sejahtera yang sempurna yang didedikasikan kepada pencapaian perdamaian dan kebebasan dan harmonisasi kepentingan umum dan kreatifitas individu. Partai sayap kiri Jepang, Partai Sosialis Jepang (Japan Socialist Party atau JSP), yang awalnya didirikan di tahun 1945, juga menjanjikan hal-hal yang serupa namun mengidentifikasikan dirinya sebagai partai “rakyat” yang “terbuka”. Partai Sosialis Jepang merupakan partai yang pernah menjadi oposisi yang paling signifikan dalam parlemen selama dominasi panjang partai berkuasa LDP dan dalam kebijakan-kebijakannya mereka menjanjikan untuk memelihara sistem multi partai dan sistem ekonomi yang mengkombinasikan kebaikan-kebaikan dari ekonomi terencana dan ekonomi pasar.
Terdapat pula partai-partai moderat, seperti Partai Sosialis Demokratik (Democratic Socialist Party atau DSP) dan Liga Demokrat Sosial (Social Democratic League atau SDL), yang memiliki platform serupa LDP dan JSP dalam hal prinsip mempertahankan pasifisme yang terwujud dalam konstitusi Jepang pasca perang dan berusaha untuk menjamin perdamaian dunia.
Namun terdapat partai yang memiliki prinsip yang bersifat lebih ideal dari partai-partai seperti: Komeito (Clean Government Party atau CGP, yang didirikan di tahun 1964). Mereka memasukkan komitmen terhadap kemoderatan yang menghargai sifat dasar manusia, “sosialisme manusia” yang menjamin perusahaan dengan ekonomi bebas dan distribusi produk yang adil untuk perusahaan, kebebasan dan kebijakan luar negeri pasifisme yang berdasarkan kepercayaan bahwa semua orang adalah “manusia bumi”, dan untuk mempertahankan konstitusi pasca perang serta segala kebebasan yang dijaminnya (termasuk kebebasan beragama). Pembentukan Soka Gakkai (organisasi sekte Buddha yang dibentuk oleh pendeta di abad ke-13, Nichiren) dinyatakan oleh CGP terpisah dan bebas darinya sebagai penyokong agama di tahun 1970 namun dalam aplikasinya, mereka tetaplah bergantung dan menjadi juru bicara Soka Gakkai dalam parlemen.

2.2       Diet

Diet memiliki kekuasaan tertinggi di antara tiga badan pemerintahan karena fungsinya sebagai badan legislatif. Diet bertugas mengemukakan rencana dan mengesahkan konstitusi yang
menjadi dasar negara Jepang, bahkan dapat mengarahkan Kaisar dalam hal penunjukan dan pemecatan ketua-ketua eksekutif dan anggota-anggota yudisial. Diet memiliki dua majelis, yaitu House of Representatives (Kokkai) sebagai majelis rendah dan House of Councillors (Sangiin) sebagai majelis tinggi.
House of Representatives memiliki 480 anggota yang dipilih berdasarkan suara terbanyak dan menjalankan empat tahun masa jabatan, namun terdapat kondisi dimana mereka dapat dibubarkan. Tiga ratus perwakilan dipilih langsung dari 300 pemilihan distrik. Seratus delapan puluh anggota lainnya dipilih berdasarkan sistem perwakilan berimbang yang memberikan kursi kepada partai politik berdasarkan suara yang diperoleh. Sedangkan House of Councillors memiliki 252 anggota dengan masa jabatan enam tahun dan salah satu syarat kandidat adalah berumur 30 tahun ke atas. Mereka dipilih dengan dua cara yaitu 100 anggota dengan Jepang yang satu konstitusi dan 152 anggota dari 47 prefektur Jepang.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Mengapa Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe dalam kebijakan luar negerinya, memprotes keputusan Cina secara lisan terhadap Majelis Tinggi di Tokyo menyangkut persengketaan Kepulauan Senkaku yang masuk dalam zona pertahanan udara Cina?

            Kebijakan luar negeri Jepang tentang persengketaan Kepulauan Senkaku yang masuk dalam zona pertahanan udara oleh Cina karena legalitas kebijakan Cina tidak menguat yang hanya menetapakan kebijakan zona pertahanan udara (ADIS) secara sepihak dan menetapkan Kepulauan Senkaku sebagai wilayah perairan teritorial Cina.
            Bentuk tanggapan Jepang terhadap  zona pertahanan udara (ADIS) oleh Cina, terjadi peningkatan aktifitas bagi para prajurit Pasukan Bela Diri Jepang. Penggunaan Pasukan Bela Diri dan perlawanan terhadap perimbangan kekuatan yang dilakukan oleh Cina terutama dalam hal persengketaan Kepulauan Senkaku. Selain itu, peningkatan aktifitas bagi para prajurit Pasukan Bela Diri Jepang sebagai bentuk ekspansi agresif kekuatan maritim  Cina di Laut Cina Timur pada khususnya. Dari segi pemerintahan, Otoritas Perdana Menteri Jepang memiliki kekuasaan dalam memimpin pemerintahan dan mewakili Jepang di luar negeri. Permasalahan zona pertahanan udara (ADIS) oleh Cina dianggap sebagai salah satu “ancaman” dan “terganggunya” stabilitas kawasan di Asia Timur.
  Disamping itu, kebijakan kontravensi dalam mempertahankan sengketa wilayah Kepulauan Senkaku, kebijakan hak bela diri kolektif oleh Perdana Menteri Shinzo Abe akan mendorong pembahasan terkait hak bela diri kolektif. Hal ini akan merubah Undang-Undang Dasar sebelumnya yang hanya diperkenankan untuk membela diri secara individu.
Secara historis, Jepang yang pernah kalah dalam perang dunia II mengalami sanksi sejarah karena memiliki militer yang berlaku fasis. Hal ini menyebabkan Jepang membuat UUD yang mengurangi ruang gerak bagi pasukan bela diri, tetapi perubahan ini masih memicu kontroversi di dalam negeri Jepang.
Hak bela diri kolektif yang didefinisi hukum internasional adalah ketika negara lain yang berhubungan erat dengannya telah mengalami serangan, tetapi walaupun negaranya tidak mengalami serangan, maka negara itu memiliki hak untuk menghalang serangan dengan menggunakan kekuatan senjata.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Jepang, pasukan bela diri Jepang hanya memiliki hak bela diri secara individual yang minimum. Namun, pemerintah Abe mencoba merevisi UUD tersebut dan mengizinkan pasukan bela diri untuk memiliki hak bela diri kolektif.

            Salah satu solusi yaitu diperlukan upaya terutama dalam hal memecahkan permasalahan sengketa Kepulauan Senkaku dengan membuat manajemen krisis dan saluran komunikasi – komunikasi yang efektif antara Jepang dan Cina dalam mengurangi resiko sengketa wilayah. Disamping itu, perlunya adanya komunikasi secara jelas dan kesepakatan tidak diantara kedua belah pihak, Jepang dan Cina, tetapi juga negara  - negara yang berada di kawasan Asia Timur tersebut seperti Korea Utara dan Korea Selatan. Permasalahan zona pertahanan Udara (ADIZ) oleh Cina secara sepihak menimbulkan kontraversi politik terutama dalam hal integrasi dan menganggu stabilitasnya kawasan di Asia Timur. Penerapan secara sepihak tersebut perlu dilakukan revitalisasi dengan berbagai negara – negara di kawasan Asia Timur tersebut.


BAB IV
PENUTUP


4.1       Kesimpulan
       Berdasarkan hasil penulisan karya ilmiah tentang Kebijakan Luar Negeri Jepang : Protes Terhadap Cina tentang CHINA’S AIR DEFENSE IDENTIFICATION ZONE (ADIZ) DALAM SENGKETA KEPULAUAN SENKAKU, selanjutnya penulis memberikan kesimpulan :
4.1.1    Persengketaan Kepulauan Senkaku sampai saat ini masih belum mencapai hasil yang final serta kesepakatan bersama antara Jepang dan Cina, dan menimbulkan konflik yang semakin “memanas” diantara kedua negara, secara langsung memiliki dampak terganggunya stabilitas integrasi kawasan Asia Timur.
4.1.2    Bentuk protes Jepang terhadap Cina sebagai salah satu kebijakan luar negeri Jepang tentang kebijakan secara sepihak zona pertahanan udara (ADIZ) oleh Cina membuat Jepang semakin “panas” terutama zona tersebut memasukkan Kepulauan Senkaku sebagai zona milik Cina.

4.2       Saran
           Berdasarkan kesimpulan dari hasil penulisan maka penulis memberikan saran, sebagai berikut :
4.2.1      Diperlukan kesepakatan bersama tentang perlunya revitalisasi zona pertahanan udara (ADIZ) oleh Cina agar tidak dilakukan secara sepihak;
4.2.2      Diperlukannya manajemen krisis terutama dan saluran komunikasi yang efektif dalam hal persengketaan Kepulauan Senkaku diantara kedua belah pihak, yaitu Jepang dan Cina,




DAFTAR PUSTAKA

 Kedutaan Besar Jepang, 1989, Jepang Sebuah Pedoman Saku, Foreign Press Center, Japan.
Koran Kompas. 2013. Asia Timur Kembali Panas :Korea Selatan dan Taiwan Turut Protes Zona Pertahanan Udara China. 26 November. No. 146. Halaman 8. Jakarta.
Koran Kompas. 2013. ADIZ Tidak Disinggung : Joe Biden dan Xi Jinping Bertemu di Beijing. 5 Desember. No. 155. Halaman 8. Jakarta.
Roza, Rizki. 2012. Sengketa Kepemilikan Kepulauan Senkaku atau Diayou dan Stabilitas Kawasan. Info Singkat Hubungan Internasional  IV(18): 6.





[1]Roza, Rizki. 2012. Sengketa Kepemilikan Kepulauan Senkaku atau Diayou dan Stabilitas Kawasan. Info Singkat Hubungan Internasional  IV(18): 6.
[2] Koran Kompas. 2013. ADIZ Tidak Disinggung : Joe Biden dan Xi Jinping Bertemu di Beijing. 5 Desember. No. 155. Halaman 8. Jakarta.
[3] Koran Kompas. 2013. Asia Timur Kembali Panas :Korea Selatan dan Taiwan Turut Protes Zona Pertahanan Udara China. 26 November. No. 146. Halaman 8. Jakarta.

Comments

  1. kepulauan senkaku memamg masih diperebutkan, pasti terdapat kekayaan alam disana

    ReplyDelete
  2. wah bisa belajar wawasan kengsaan ne..

    ReplyDelete
  3. ilmu sejarahnya bagus gan kunjungi juga goo.gl/tACNrJ

    ReplyDelete
  4. JUAL TUYUL ANAK BUTA KELLING
    JUAL TUYUL ANAK BUTA KELLING - HUBUNGI KAMI DI NO HP. – 082-369-439-555
    atas nama KI ARIB WIDODO anda butuh pasugihan adopsi tuyul hub segera di no 082-369-439-555





    assalamualaikum wr, wb.KI saya:PAK JOKO .dan SEKELUARGA mengucapkan banyak2
    terimakasih kepada KI ARIB WIDODO atas angka togel yang di
    berikan “4D” alhamdulillah ternyata itu benar2 jebol dan berkat
    bantuan KI ARIB WIDODO saya bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya yang
    ada di BANK dan bukan hanya itu KI alhamdulillah sekarang saya
    sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya
    sehari2. itu semua berkat bantuan KI ARIB WIDODO sekali lagi makasih banyak
    yah KI … yang ingin merubah nasib seperti saya hubungi KI ARIB WIDODO di
    nomor: (((_082-369-439-555_)))
    dijamin 100% jebol saya sudah buktikan…sendiri….
    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
    1″Dikejar-kejar hutang
    2″Selaluh kalah dalam bermain togel
    3″Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
    4″Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
    5″Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
    tapi tidak ada satupun yang berhasil..
    Solusi yang tepat jangan anda putus aza…KI ARIB WIDODO akan membantu
    anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
    butuh angka togel 2D_3D_4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin 100% jebol
    Apabila ada waktu
    silahkan Hub: KI ARIB WIDODO DI NO: (((_082-369-439-555_)))
    angka GHOIB: singapur 2D/3D/4D/
    angka GHOIB: hongkong 2D/3D/4D/
    angka GHOIB; malaysia
    angka GHOIB; toto magnum 4D/5D/6D/
    angka GHOIB; laos

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts